Wednesday, 6 May 2015

Hukum,Syarat Dan Waktu I'tikaf Paling Utama

Hukum,Syarat Dan Waktu I'tikaf Paling Utama


I'itikaf merupakan salah ibadah sunnah yang sering di lakukan dan di kerjakan oleh nabi muhammad SAW di masa hidupnya, terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan sebagaiman hadis yang di riwayatkan dari sayyidah a'isyah ;


Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006 Pengertian

I'tikaf. Secara bahasa berarti menetapi sesuatu, baik berupa kebaikan atau kejelakan, sedangkan secara syari'at I'tikaf berarti menetapi / diam di masjid dengan sifat-sifat tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.dan orang yang beri'tikaf dalam kitab-kitab fikih biasa di sebut mu'takif.

Hukum,Syarat Dan Waktu I'tikaf Paling Utama

Hukum-hukum I'tikaf.


Pada dasarnya hukum I'tikaf adalah sunnah, yaitu apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak apa-apa. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu hukum asal tersebut berubah sesuai keadaan, berikut penjelasannya. 

1-sunnah; hukum sunnah ini adalah hukum asal bagi ibadah I'tikaf .

2-wajib ; kadang hukum I'tikaf bisa berubah menjadi wajib dalam keadaan tertentu, seperti I'tikaf yang di nadzari.contoh " kalau saya lulus ujian nasional tahun ini saya akan beri'tikaf selama 10 hari " maka I'itikaf yang di nadzari seperti ini adalah wajih.

3-haram ; hukum I'tikaf juga berubah menjadi haram seperti I'tikaf yang di lakukan oleh seorang perempuan yang tidak mendapat izin dari suaminya

4-makruh; tidak hanya sunnah, wajib, dan haram, hukum I'tikaf juga bisa beubah menjadi makruh seperti I'tikaf yang di lakukan oleh seorang istri yang dzawatul hai'at ( banyak tingkah ) dan mendapat izin dari suami.

Rukun-rukun I'tikaf 


 1-diam ( menetapi )

 2-masjid tempat I'tikaf

 3- orang yang beri'tikaf ( mu'takif )

 4-niat

 Syarat-syarat I'tikaf. 


 1-muslim

 2-mempunyai akal sehat

 3-suci dari hadas besar ( haid, nifas, junub dan lain-lain).

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan I'tikaf yang sedang kita lakukan , seperti wathi' ( hubungan suami istri ) . sedangkan bersentuhan kulit bagi orang yang sedang I'tikaf dengan orang lain juga dapat membatalkan I'tikaf dengan catatan apadila dia inzal ( keluar sperma ).

Di samping itu orang yang sedang melakukan I'tikaf nadzar tidak boleh keluar dari masjid kecuali ada kebutuhan yang bersifat manusiawi seperti buang air kecil dan besar atau karena ada halangan , seperti keluar darah haid dan nifas, atau karena sakit yang menyebabkan dia tidak bisa diam ( melanjutkan I'tikafnya ) di masjid.

Baca Juga: Cara Tayammum Yang Baik Dan Benar

Waktu I'tikaf.


Ibadah I'tikaf di sunnah kan setiap waktu, akan tetapi yang lebih utama di kerjakan pada 10 terakhir dari bulan ramadhan, dengan harapan bisa mendapat pahala malam lailatu qadar yang lebih bagus dari 1000 bulan.menurut imam syafi'I , setiap hari dari 10 hari terakhir bulan ramdhan juga memiliki kemungkinan terjadi malam lailatul qadar, tapi menurut imam syafi'I. Hari-hari ganjil memiliki peluang yang lebih besar untuk terkadinya lailatul qadar. Mungkin itulah sedikit artikel seputar I'tikaf di 10 hari bulan ramadha yang bisa kami tulis pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.!!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon