Friday, 29 May 2015

Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria

Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria


Darah haid adalah darah yang tidak bisa di pisahkan dari karakter seorang keturunan ibu hawa, namun ini bersifat mayoritas, sebab ada beberapa perempuan tertentu yang tidak pernah haid seperti sayyidah Fatimah putrid Rosululloh SAW dll. Oleh karena itu islam menuntut para penganutnya untuk  mempelajari ilmu tentang haid.baik itu laki laki terlebih perempuan. Berikut penjelasan tentang hukum mempelajari ilmu tentang haid
                                                  Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria

1-Fardhu ‘ain

Hukum ini berlaku bagi semua wanita yang sudah mencapai usia dewasa alias baligh, artinya wajib bagi semua wanita yang sudah baligh untuk mempelajari dan mengerti seluruh permasalahan yang ada dalam bab haid, nifas dan istihadhah. Sampai-sampai dia wajib keluar rumah untuk mempelajari hal hal tersebut. Dan bagi suami yang tidak bsa mengajarinya sendiri tidak boleh melarang istrinya yang hendak mempelajari hukum hukum yang terkait dengan haid,nifas dan istihadhah. Namun apabila sang suami bsia atau mampu mengajarinya sendiri, dia berhak untuk melarangnya keluar rumah.

2-fardhu kifayah

Hukum  ini berlaku untuk kaum laki-laki, artinya apabila sebagian dari mereka sudah ada yang memahami ilmu tentang haid, maka kewajiban yang lain sudah gugur. Sebab pada dasarnya mempelajari ilmu ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah amaliyah yang harus di lakukan maka hukumnya adalh fardhu kifayah.

Baca juga; air liur (iler) bagaimana hukumnya?

Dari penguraian di atas dapat di simpulkan bahwa mempelajari ilmu tentang haid dan yang yang berkaitan dengannya di kalsifikai menjadi 2 hukum yakni fardhu ‘ain bagi kaum wanita dan fardhu kifayah bagi kaum laki-laki. Semoga deikit artikel singkat ini bisa saling mengingatkan  di antara kita baik yang laki- laki atau pun perempuan  tentang betapa pentingnya mempelajari ilmu tentang haid. Semoga bermanfaat..!!!!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon