Imam Malik Dengan 16 Landasan Hukum
Imam malik bin anas sebenarnya cenderung mengikuti fikih ahli hijaz yang di peolopri oleh sa’id bin musayyib, salah satu murid kesayangan sayyidina umar bin khattab. Ibnu malik alghifffari berkata” said bin musayyib ialah orang yang paling alim fikih di madinah, dan paling tahu tentang keputusan-keputusan sayyidina abu bakar as-shiddiq, sayyidina umar bin khattab, sayyidina utsman bin affan dan sejarah umat terdahulu dan keputusan keputusan Rosululloh SAW .
Abu Muhammad shalih, salah satu ulama besar dari fez maroko meriwayatkan dari abu fadhal, bahwa dalil yang menjadi landasan imam malik bin anas dalam membangun madzhab maliki ada enam belas dalil. Sebagaimana berikut:
- Nash al-qur’an
- Makna zhahirnya
- Mafhum mukhalafahnya
- Mafhum mufawafaqohnya
- Illatnya
- Nash hadis
- Makna zhhirnya
- Mafhum mukhalafahnya ( nash hadis )
- Mafhum muwafaqohnya ( nash hadis )
- Illatnya nash hadis
- . Ijmak
- Qiyas
- Tradii penduduk madinah
- Saddud dzari’ah
- Istihsan
- Mura’artul khilaf( mnghindari hal hal yang di perselisihkan oleh par ulama )
Tradisi penduduk madinah termasuk salah satu landasan penetapan hukum dalam madzhab maliki. Apabila di sepakati oleh para ulama nya, tradisi madinah bisa di buat hujjah dan lebih di dahulukan dari qiyas bahkan dari hadis shahih sekalipun. Tradisi ini lebih di dahulukan dari khabar wahid, karena menurut imam malik bin anas, tradisi penduduk madinah sama halnya dengan riwayat mereka dari rosululloh SAW, sementara riwayat dari kelompok orang lebih di dahulukan dari riwayat perorangan.
Selain itu penduduk madinah lebih tahu tentang hadis, nasikh mansukh, maka jika tradisi mereka berentetangan denga satu orang berarti hadis yang di bawa orang terebut ter mansukh.
Perlu di ketahui, yang di maksud tradisi disini adalah perbuatan yang di lakukan oleh semua penduduk atau mayoritas madinah, bukan perbuatan satu orang, meskipun dia alim.perbuatan satu orang meskipun paling alim di madinah tidaklah bisa di buat landasan hukum dan tradisi yang di maksud disini adalah tradisi yang memiliki dalil berupa perkataan sahabat bukan tradisi yang merupakan hasil ijtihad mereka sendiri.
imam malik bin anas
Tradisi penduduk madinah terbagi menjadi tiga bagiam. Pertama, tradisi yang mereka sepakati dan tidak ada yang menentang. Kedua, tradisi yang mereka sepakti namun berbeda dengan tradisi lain, imam malik menyebut kedua jenis tradisi ini dengan kalimat “ tradisi yang tidak ada pertentangan di antara kami” ketiga, trdisi yang masih terjadi pertentngan antara penduduk madinah sendiri.
Dalam madzhab maliki , tradisi jenis pertama merupakan landasan ( hujjah ) yang harus di ikuti, sedangkan tradisi kedua dan ketiga masih ada pertentangan di kalangan ulama malikiyah sendiri.
Demikian artikel tentang imam malik dengan 16 landasan hukum yang bisa di share pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon