Pengertian Darah Nifas ( Contohnya ) Dalam Ilmu Fiqih
Ketika kita
mempelajari ilmu tentang darah haid, maka alangkah kurang pas jika kita tidak
mempelajari lmu tentang darah nifas juga. Oleh karena itu artikel ini akan
mengantarkan para pembaca terhadap pemahaman darah nifas yang banyak di tulis
dalam kitab kitab kuning.
Darah nifas adalah darah yang keluar dari
kemaluan seorang perempuan setelah melahirkan, walaupun dia hanya melahirkan
segumpal darah atau daging, tapi dengan catatan selama tidak di pisah ( tidak
keluar darah ) selama lima lima belas 15 hari atau lebih. Lantas apabila sudah
di pisah dengan 15 hari atau lebih ( tidak keluar darah selam lima belas hari )
maka darah yang keluar setelah lima belas hari tersebut di hukumi darah haid,
bukan darah nifas, sebab darah sudah terjadi pemisahan . tapi untuk menghukum
darah tersebut ( darah yang keluar setelah di pisah 15 hari ) sebagai darah
harus juga memenuhi syarat-syarat di katakana darah haid, yaitu harus tidak
kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.
Dari
pemaparan di atas kita bisa mengambil keimpulan bahwa darah yang keluar pada
saat melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya bayi tidak di hukumi sebagai
darah nifas. Namun hukumnya di perinci sebagai berikut:
- Jika darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya maka darah tersebut juga di hukumi darah haid
- Jikaa tidak bersambung dengan darah haid sebelumnya ata bersambung dengan darah haid sebelumnya namun tidak memenuhi syarat-yarah darah haid yaitu tidak mencapai 24 jam, maka darah tersebut di hukumi dara istihadhah ( darah penyakit )
Contoh Darah nifas
- Ada kasus seorang wanita hamil yang keluar darah selama 5 hari , kemudian dia melahirkan tapi tetap keluar darah, setelah bayi yang ada dalam kandungan sudah keluar kemudian keluar darah selama 15 hari.
Mungkin itulah sedikit tentang pembahasan
seputar pengertian " darah nifas ", semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca khususnya
kepada saya peribadi.amin ya robbal alamin
EmoticonEmoticon