Pengertian Zakat,Syarat Dan Waktu Mengeluarkan Zakat
Assalamu alaikum wr.wb,mengingat kita sudah memasuki bulan ramadhan tahun2015 masehi dan sudah melaksanakan ibadah puasa , masih ada kewajiban lain yakni zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, namun sebelum kita terlalu jauh ke dalam pembahasan zakat alangkah baik dan pantas jika kita tahu pengertian zakat serta perbedaannya dengan infak dan sedekah.nah, bagi anda yang masih belum mengetahui apa itu zakat,? Ap a itu infak ? dan apa itu sedekah? Silahkan simak berikut ini:
Pengertian Zakat,infak & sedekah
Di dalam istilah fikih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib di serahkan kepada orang-orang tertentu, yaitu golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan infak secara istilah berarti segala macam bentuk pengeluaran yang bersifat umum,baik untuk kepentingan pribadi, keluarga atau orang lain. Dan terakhir sedekah yaitu segala bentuk pembelanjaan di jalan Allah SWT entah itu berjumlah kecil maupun besar, sedekah tidak di batasi dengan ketentuan-ketentua tertentu serta tidak bersifat wajib, beda jauh dengan zakat.
Namun Istilah zakat menurut syariat di dalam al quran dan hadis terkadang menggunaka istilah shodaqoh ( sedekah ),oleh sebab itu, imam mawardi memberi penjelasan “ terkadang yang di maksud kallimat shodaqoh adalah zakat, sedangkan yang di maksud kalimat zakat adalah sedekah; dua kata yang berbeda namun memiliki subtansi yang sama.
sekarang , teman-teman sudah mengertikan tentang pengertian zakat serta perbedaan zakat,infaq dan sedekah. Baiklah kita lanjutkan ke pembahasan tentang syarat-syarat wajib zakat secara simple namun mudah di faham dan di mengerti. Silakan simak beriku ini:
syarat-syarat wajib zakat
1-muslim
2-merdeka
3-memiliki akal sehat
4-baligh ( menurut madzhab hanafi )
5-tidak memiliki tanggungan hutang yang mengurangi objek zakat ( menurut madzhab hanbali )
Syarat-syarat mengeluarkan zakat
1-Niat, kecuali bagi ahli waris yang mengeluarkan zakatnya mayyit
2-Di ambil dari objek zakat, kecuali zakat tijarah ( peniagaan atau dagangan
3-tamlik, dengan artian di berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat dengan cara yang dapat memindah kepemilikian, tidak dalam bentuk suguhan dan yang semisal
Waktu mengeluarkan zakat
1-zakat harus segera di keluarkan, bahkan menurut madzhab syafi’i , harta yang telah mencapai batas wajib di zakati tidak boleh di pindah tangan sebelum zakatnya di keluarkan. Namun jika mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat tergolong ta’allluq fizd dzimmah maka boleh di pindah tangankan, sebagaimana keterangan di dalam kitab i’anatut tholibin.
2-piutang yang sduah jatuh tempo wajib di keluarkan zakatnya pada saat itu juga, meskipun piutng itu belum di terima
3-piutang yang belum jatuh tempo, barang yang hilang dan barang yang di cu*ri pembayaran zakatnya pada saat telah di terima
Demikianlah Artikel tentang pengertian zakat,syarat dan waktu mengeluarkan zakat yang bisa di share pada kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, amin ya robbal alamin.
EmoticonEmoticon