Wednesday, 8 July 2015

Siapa Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?


Siapa Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?

Assalamu alaikum wr wb. Pada artikel yang lalu kita telah mempelajari pengertian zakat secara umum, dengan kesimpulan “ harta-harta tertentu yang memiliki sifat-sifat tertentu dan di salurkan kepada golongan tertentu. Nah mungkin yang sedang kita fikirkan adalah siapa orang orang tertentu yang boleh menerima zakat tersebut?  Oleh karena itu , pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat artikel dengan tema “ siapa orang yang berhak menerima zakat ? 

Pada dasarnya al quran sudah menjelaskan tentang siapa saja golongan atau orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah, zakat profesi, zakat tijaroh, zakat sapi,unta, kambing dan zakat-zakat yang lain di dalam surat at-taubah yang Artinya : " Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang orang miskin , pengurus pengurus zakat ( amilin ), para muallaf yang di bujuk hatinya, budak ( memerdekakannya ) ,orang orang yang punya hutang , untuk jalan Allah , untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai seuatu ketetapan yang di wajibkan Allah , dan Allah maha mengetahui serta maha bijaksana "
 
Siapa Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


merujuk pada ayat di dapat kita simpulkan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ,berikut kami jelaskan satu persatu
1-Orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali.

2. Orang Miskin yaitu orang yang punya harta atau usaha, namun tidak mencukupi bagi kehidupannya, baik untuk diri sendiri atau orang yang wajib di nafkahi, atau juga orang yang punya harta dan usaha tapi hanya mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggungannya

3. Pengurus Zakat yang lebih di kenal dengan amil zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan serta  membagikan zakat pada orang yang berhak

4. Muallaf yaitu orang yang di harapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya bisa bertambah terhadap islam.

5.Riqab ( Dana untuk  Memerdekakan Budak ): mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang sedang ditawan oleh orang kafir.

6. Orang yang berhutang ( gharimin ) yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat serta  tidak sanggup melunasi / membayar hutangnya. Sedangkan  hutangnya orang yang berhutang untuk memelihara dan menjaga  persatuan umat islam  itu  di bayar dengan zakat, walaupun ia mampu melunasinya sendiri.

7.  Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah) :Yaitu untuk kepentingan  pertahanan Islam dan kaum muslimin..menurut sebagian mufassiriin bahwa fi sabilillah itu juga mancakup terhadap  kepentingan kepentingan umum seperti halnya mendirikan sekolahan, rumah sakit dll.

8. Ibnu sabil yaitu Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat  serta mengalami kesulitan (kesengsaraan) dalam perjalanan yang ia tempuh.
Demikanlah artikel tentang “ siapa orang yang berhak menerima zakat ? “ yang bisa kami tulis pada kesempatan kali ini, semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semua, amin ya robbal alamin

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon