Siapa Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?
Assalamu alaikum wr wb. Pada artikel yang lalu kita
telah mempelajari pengertian zakat secara umum, dengan kesimpulan “ harta-harta
tertentu yang memiliki sifat-sifat tertentu dan di salurkan kepada golongan
tertentu. Nah mungkin yang sedang kita fikirkan adalah siapa orang orang
tertentu yang boleh menerima zakat tersebut?
Oleh karena itu , pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat artikel
dengan tema “ siapa orang yang berhak menerima zakat ?
Pada dasarnya al quran sudah menjelaskan tentang
siapa saja golongan atau orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah,
zakat profesi, zakat tijaroh, zakat sapi,unta, kambing dan zakat-zakat yang
lain di dalam surat at-taubah yang Artinya : " Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang orang miskin , pengurus pengurus zakat ( amilin ), para muallaf yang di bujuk hatinya, budak ( memerdekakannya ) ,orang orang yang punya hutang , untuk jalan Allah , untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai seuatu ketetapan yang di wajibkan Allah , dan Allah maha mengetahui serta maha bijaksana "
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
merujuk pada ayat di dapat kita simpulkan bahwa ada 8 golongan orang yang
berhak menerima zakat ,berikut kami jelaskan satu persatu
1-Orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta
dan usaha sama sekali.
2. Orang Miskin yaitu orang yang punya harta atau usaha, namun tidak mencukupi bagi kehidupannya, baik untuk diri sendiri atau orang yang wajib di nafkahi, atau juga orang yang punya harta dan usaha tapi hanya mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggungannya
2. Orang Miskin yaitu orang yang punya harta atau usaha, namun tidak mencukupi bagi kehidupannya, baik untuk diri sendiri atau orang yang wajib di nafkahi, atau juga orang yang punya harta dan usaha tapi hanya mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggungannya
3. Pengurus Zakat yang lebih di kenal dengan amil
zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan serta membagikan zakat pada orang yang berhak
4. Muallaf yaitu orang yang di harapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya bisa bertambah terhadap islam.
5.Riqab ( Dana untuk Memerdekakan Budak ): mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang sedang ditawan oleh orang kafir.
6. Orang yang berhutang ( gharimin ) yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat serta tidak sanggup melunasi / membayar hutangnya. Sedangkan hutangnya orang yang berhutang untuk memelihara dan menjaga persatuan umat islam itu di bayar dengan zakat, walaupun ia mampu melunasinya sendiri.
7. Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah) :Yaitu untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin..menurut sebagian mufassiriin bahwa fi sabilillah itu juga mancakup terhadap kepentingan kepentingan umum seperti halnya mendirikan sekolahan, rumah sakit dll.
8. Ibnu sabil yaitu Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat serta mengalami kesulitan (kesengsaraan) dalam perjalanan yang ia tempuh.
4. Muallaf yaitu orang yang di harapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya bisa bertambah terhadap islam.
5.Riqab ( Dana untuk Memerdekakan Budak ): mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang sedang ditawan oleh orang kafir.
6. Orang yang berhutang ( gharimin ) yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat serta tidak sanggup melunasi / membayar hutangnya. Sedangkan hutangnya orang yang berhutang untuk memelihara dan menjaga persatuan umat islam itu di bayar dengan zakat, walaupun ia mampu melunasinya sendiri.
7. Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah) :Yaitu untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin..menurut sebagian mufassiriin bahwa fi sabilillah itu juga mancakup terhadap kepentingan kepentingan umum seperti halnya mendirikan sekolahan, rumah sakit dll.
8. Ibnu sabil yaitu Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat serta mengalami kesulitan (kesengsaraan) dalam perjalanan yang ia tempuh.
Demikanlah artikel tentang “ siapa orang yang berhak
menerima zakat ? “ yang bisa kami tulis pada kesempatan kali ini, semoga bisa
memberikan manfaat kepada kita semua, amin ya robbal alamin
EmoticonEmoticon