Cara Qadha ( qada ) Shalat Yang Tertinggal Bertahun-Tahun Allah SWT sudah
menentukan waktu sholat fardhu lima waktu,mulai dari dhuhur sampai subuh. Ketentuan
ini dapat kita tanggap dari penejelasan al-Quran
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا
مَوْقُوْتًا
Artinya ‘’Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang
beriman dan memiliki waktu yang telah
ditentukan”
Disamping itu,
dalam ayat lain ALLah SWT memerintahkan kita untuk selalu menjaga sholat ( pada
waktu ), jangan sampai di tinggalkan. Yang berunyi :
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوْا
لِلّهِ قَانِتِيْنَ
“Peliharalah
shalat-shalat dan shalat yang pertengahan…”
Namun, Terkadang kita lupa atau bahkan lalai pada kewajiban tersebut, na’udzu billahi mn dzalik . jika sudah demikian, maka yang pertama kali harus kita kerjakan adalah mengqadha’ ( mengganti ) dengan segera. Namun Terkadang kita bingun bagaimana cara meng qada’ nya ? dan bagaimana kalau kita lupa jumlah ( bilangan ) sholat yang telah tinggalkan selama bertahun-tahun ? pada dasarnya ini mudah, jika kita memang benar lupa berapa shalat yang telah kita tinggalkan, maka kita harus mengira-ngirakan jumlah yang teringgalkan tersebut, jika kita tidak sholat selama satu tahun maka kita tinggal mengalikan jumlah sholat dalam sehari dengan 360 ( setahun ) ,lalu kita qohoi.
Baca juga ; Niat Puasa Tasu'a dan Asyura ( 9 dan 10 Muharram
Adapun cara qadha shalat yang tertinggal :
Cara qadha shalat. apabila shalat yang akan diqadha tidak lebih
dari 5 salat fardhu. Sebaiknya dalam mengqadha dilakukan dengan tartib alias beruruta mulai dari sholat Subuh, Dzuhur,
Ashar, Magrib dan Isya’. Di dalam mazhab Syafi’i pelaksanaan secara tartib ini hukumnya sunnah. Semisal
sholat subuh di kerjakan waktu subuh, sholat dhuhur dikerjakan pada waktu
dhuhur begitu seterusnya.
Cara qadha shalat .Apabila shalat fardhu yang diqadha itu melebihi lima salat fardhu, maka kita tidak harus mengerjakannya secara tertib. Bagitulah kiranya pandangan para ulama fikih mengenahi mengenahi qadha
sholat yang tertinggal.
Dan yang perlu di perhatikan adalah jika kita memiliki tanggungan sholat
dan belum menggantinya ( qada’ ) maka kita tidak dibolehkan untuk melakukan
shalat sunat, sebab kita masih punya tangguangan kewajiban. Bagaimana mau
mengerjakan shalat sunnah kalau sholat wajib yang telah ditinggalkan belum di
qadha?!!
EmoticonEmoticon