Syarat, Ketentuan Dan Konsep Poligami Dalam Islam Bagi Suami
Islam
telah memberikan legalitas ( boleh dilakukan )terhadap poligami, namun hal itu
tidak bersifat mutlak, artinya boleh di lakukan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini agar tatanan kehidupan manusia bisa tertata
rapi sehingga kita hidup aman dan tentram ( ini merupakan hikmah di balik
pensyari’atan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi ini ). Sebab, pada dasarnya
manusia membutuhkan aturan-aturan yang bisa di jadikan pegangan dalam menenpuh
perjalan yang singkat ini.
Setidaknya
ada 5 syarat dalam islam yang harus di penuhi oleh seorang pria (laki-laki)
ketika hendak berpoligami yaitu sebagai berikut:
1-Membatasi
jumlah istri yang akan dinikahi
Hal
ini sudah dijelaskan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 03
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
(3)
Ayat
diatas memberi pemahaman bahwa perempuan yang boleh nikahi (dikumpulkan dalam
satu tali pernikahan ) maksimal 4 orang. tidak boleh lebih. Hal ini juga
didukkung oleh hadis tentang ghailan, dimana
ketika beliau masuk islam, Ia memiliki sepuluh istri, lantas Rosullah
SAW memerintahnya untuk memilih 4 wanita dari isrti-istrinya dan mentalak yang
lain. Dengan adanya riwayat ini batasan poligami dengan 4 wanita menjadi kokoh
dan pendapat tentang bolehnya berpoligami lebih dari 4 ( semisal 5, 8, 18 dll )
bisa terbantahkan.
2.
Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali
persaudaraan menjadi istrinya.
3.
Harus adil.artinya seorang suami harus mampu berlaku adil terhadap
istri-sitrinya. Adil disini menurut para ulama adil dari segi finansial (
Nafkah, Qosam atau menggilir ) bukan adil dalam membagi cinta. Sebab,
kita sebagai manusia yang penuh kekurangan tidak akan mempu berlaku adil dalam
cinta. Hal ini sudah di tegaskan dalam al-Quran
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
4.
Berkuasa menanggung nafkah/ kemampuan finansial.( Hal ini meruapakan kelanjutan
dari syarat yang no 3, namun lebih spesifik) Biar bagaimana pun ketika seorang
suami memutuskan untuk menikah lagi( berpoligami ), maka yang harus pertama
kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab,khususnya nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga
sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan
minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencanakan
anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan
semua kebutuhan lainnya (Ahmad Sarwat, 2009: 98).
Sedangkan
menurut Muhammad Thalib untuk berpoligami itu ada 2 syarat utama yang harus
dipenuhi yaitu: (1) memiliki kemampuan
material dan kesehatan fisik; (2) mampu berbuat adil secara materi terhadap
istri-istrinya. Keadilan yang diperintahkan yaitu adil mempergauli istri,
memberi pelayanan dan materi, bukan adil mencakup sisi rohani. Keadilan yang
dicontohkan Nabi Muhammad SAW yaitu dengan berlaku adil dalam mempergauli istri
dan memberi pelayanan dan materi.
EmoticonEmoticon