Thursday, 20 October 2016

4 Alasan Rasional Suami Boleh Ber-Poligami Dalam Islam

4 Alasan Rasional Suami Boleh Ber-Poligami Dalam Islam-Islam adalah agama fitrah, agama yang sejalan dengan tuntutan watak dan sifat pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu, Islam memperhatikan kenyataan-kenyataan manusiawi, kemudian mengaturnya agar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan.

Pengaruh iklim membawa perbedaan-perbedaan dalam kenyataan hidup manusia. Tiap-tiap individu mempunyai pembawaan yang bisa saja  berbeda dengan individu lain. Keadaan sosial dalam suatu masyarakat pada masa tertentu mengalami problem-problem yang meminta pemecahan (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 40).

4 Alasan Rasional Suami Boleh Ber-Poligami Dalam Islam

Dihubungkan dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang dapat menjadi alasan kenapa orang laki-laki ( suami ) diperkenankankan untuk berpoligami. Setidaknya ada 4 alasan logis yang bisa kami kemukakan pada kesempatan kali ini. Sebagai berikut:


1-Apabila ada orang laki-laki ( Red: Suami ) yang kuat syahwatnya, sedangkan satu istri saja tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, apakah ia harus dipaksa untuk  hanya mempunyai seorang Istri , dan membiarkan ia  berhubungan dengan wanita  lain di luar perkawinan? Oleh karenanya, dalam keadaan semacam ini, ia di beri kesempatan untuk berpoligami asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi agar selalu berada dalam tuntunan Islam.

2-Apabila ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan) sebagai penerusnya kelak, sedangkan  istrinya ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk berketurunan?! Oleh karena itu, dalam kondisi seamacam ini, ia dibenarkan kawin lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.

3-Apabila ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus berusaha sekuat tenaga menahan tuntutan biologisnya? Untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya diberi kesempatan kawin lagi ( Poligami ).

4-Apabila suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan Konsep “ laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang wanita saja?”  Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.

Demikianklah contoh alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan seorang istri ketika enggan suaminya melakukan poligami, yang merupakan alasan moral, biologis, dan sosial ekonomis.

Dengan memperhatikan konteks ayat 3 QS. An-Nisa’  yang membolehkan perkawinan lebih dari satu orang  alias poligami tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menurut ajaran Islam merupakan perkecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan yang mendesak. Dalam keadaan biasa, Islam berpegang kepada prinsip monogami, kawin hanya dengan seorang istri saja yang dalam ayat Al-Quran tersebut dinyatakan akan lebih menjamin suami tidak akan berbuat aniaya (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).


Artikel Terkait

1 komentar so far


EmoticonEmoticon