4 Alasan Rasional Suami Boleh Ber-Poligami Dalam Islam-Islam
adalah agama fitrah, agama yang sejalan dengan tuntutan watak dan sifat
pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu, Islam memperhatikan
kenyataan-kenyataan manusiawi, kemudian mengaturnya agar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan.
Pengaruh
iklim membawa perbedaan-perbedaan dalam kenyataan hidup manusia. Tiap-tiap
individu mempunyai pembawaan yang bisa saja
berbeda dengan individu lain. Keadaan sosial dalam suatu masyarakat pada
masa tertentu mengalami problem-problem yang meminta pemecahan (Ahmad Azhar
Basyir, 2007: 40).
Dihubungkan
dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang dapat
menjadi alasan kenapa orang laki-laki ( suami ) diperkenankankan untuk
berpoligami. Setidaknya ada 4 alasan logis yang bisa kami kemukakan pada kesempatan
kali ini. Sebagai berikut:
1-Apabila
ada orang laki-laki ( Red: Suami ) yang kuat syahwatnya, sedangkan satu istri
saja tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, apakah ia harus dipaksa
untuk hanya mempunyai seorang Istri ,
dan membiarkan ia berhubungan dengan
wanita lain di luar perkawinan? Oleh
karenanya, dalam keadaan semacam ini, ia di beri kesempatan untuk berpoligami
asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi agar selalu berada dalam
tuntunan Islam.
2-Apabila
ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan) sebagai
penerusnya kelak, sedangkan istrinya
ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk
berketurunan?! Oleh karena itu, dalam kondisi seamacam ini, ia dibenarkan kawin
lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.
3-Apabila
ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah
suami harus berusaha sekuat tenaga menahan tuntutan biologisnya? Untuk
memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya
diberi kesempatan kawin lagi ( Poligami ).
4-Apabila
suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari
jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan Konsep “ laki-laki hanya boleh
kawin dengan seorang wanita saja?” Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat
memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh
suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan
sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.
Demikianklah
contoh alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan seorang istri ketika
enggan suaminya melakukan poligami, yang merupakan alasan moral, biologis, dan
sosial ekonomis.
Dengan
memperhatikan konteks ayat 3 QS. An-Nisa’ yang membolehkan perkawinan lebih dari satu
orang alias poligami tersebut dapat
diperoleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menurut ajaran Islam merupakan
perkecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan yang mendesak. Dalam keadaan
biasa, Islam berpegang kepada prinsip monogami, kawin hanya dengan seorang
istri saja yang dalam ayat Al-Quran tersebut dinyatakan akan lebih menjamin
suami tidak akan berbuat aniaya (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).
1 komentar so far
Siiipp ustad
EmoticonEmoticon