Thursday, 6 October 2016

Ilmu Ushul Fiqh Perangkat Ijtihad Masa Kini

Ushul fiqh adalah satu disiplin ilmu yang dianggap sulit oleh berbagai kalangan. Mulai dari kalangan awam sampai kalangan khawash. Sebab,untuk memahaminya membutuhkan pemahaman disiplin ilmu yang lain. Semisal,ilmu hadits, manthiq, balaghoh, nahwu, shoroof, fiqih lintas madzahab dll. Tanpa perangkat ini, seseorang akan sulit untuk memahami ilmu ushul fiqh dengan baik.

Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang di gunakan oleh para mujtahid mutlak untuk menggali hukum lansun dari sumber utama hukum Islam; Al-Quran dan hadits. Kegiatan berijtihad ini sudah berjalan semenjak masa sahabat. Namun, semenjak beberapa ratus tahun yang silam diamana Madzahibul arba’ah telah berdiri kokoh pintu ijtihad ditutp oleh para ulama. Namun, bukan berarti ijtihad tidak mungkin untuk di terapkan untuk zaman sekarang. Sebab, Ijtihad ( pengaplikasian ilmu Ushul Fiqh ) adalah perkara mungkin / Jaiz. Namun, yang perlu digaris bawahi dan dipertanyakan adalah pantaskah kita berjitihad dengan keterbatasan ilmu kita ? bahkan terkadang orang-orang yang meneriakkan untuk berijtidad itu tidak bisa baca kitab kuning. Mebaca saja masih belum bisa, apalagi mau menggali sebuah hukum. Diakui atau tidak hampir atau bahkan tidak ada sama sekali orang yang memiliki kemampuan, keahlian, keuletan ke dhobt an seperti iman as-Syafi’i, imam, maliki, imam ahmad bin hambal dan imam Abu hanifah. Pernah suatu ketika imam ahmad bin hambal ditanyakan “ apakah bisa orang yang sudah hafal 200.000 hadits berijtihad ?” beliau menjawab “ belum bisa” lantas dia tanya lagi “ kalau 300.000 hadits ? beliau menjawab “ belum bisa “ kalau 400.000 hadits ? beliau menjawab “ mungkin bisa “. Hal ini menunjukkan betapa beratnya melakukan aktifitas ijtihad ( pengaplikasian ilmu ushul fiqh ).
Ilmu Ushul Fiqh Perangkat Ijtihad Masa Kini

Syarat-syarat bagi mujtahid yang dikemukakan oleh para ulama dalam kitab-kitab ushul fikih/fiqh buatan rekayasa belaka. Para ulama menampilkan syarat-syarat itu sebagai sebuah kelaziman/ keharusan yang harus di penuhi oleh para mujtahid. Maksudnya, perumpamaannya seperti ketika seseorang ingin mengajarkan bahasa kepada keluarganya, maka kelazimannya ( keharusan yang bersifat tuntutan tersendiri ) ia harus mampu behbahasa arab, menguasai ilmu alat; nahwu shorof dll. Meskipun perangkat ini bukan syarat, namun harus dipenuhi. Jadi, bagaimana mana mungkin kita akan berijtihad ( menerapkan ilmu ushul fiqh/fikih untuk menggali hukum dari al-Quran dan hadits ) tanpa memiliki perangkat-perangkat pendukung. Semisal, ilmu manthiq, fikih lintas madzhab, hadits, tafsir, dll.
Tapi, meskipun kegiatan ijtihad tidak mungkin kita lakukan, bukan bererati kita tidak perlu lagi mempelajari ilmu ushuil  fiqh. Sebab, ada beberapa tujuan di dalam mempelajari ilmu ushul fikih yang harus kita ketahui.

Tujuan Belajar Ilmu Ushul Fiqh

1-Ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad. Ini merupakan tujuan awal dari ilmu ushul fikih itu sendiri. Namun ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan khusus sesuai dengan standart mujtahid.

2-Dengan ushul fiqh kita bsa mengetahui bagaimana cara ulama di dalam menggali sebuah hukum dari al-Quran, sehingga kita menghargai jerih payah para ulama dan tidak anti pati terhadap pendapat ulama yang dianggap tidak mu’tabar.

3-metodologi ushuil fiqh dapat membantu kita dalam membentengi akidah kita (aswaja) dari aliran-aliran yang berusaha menggoyahkan prinsip-prinsip pokok. Sebab, di dalam ushul fiqh membahas bagaimana cara berdebat, masalikul illat dll.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon