Banyak kita dapati Masjid-masjid yang mengedarkan
kotak amal kepada para jamaah sholat jumat ketika khutbah berlangsung. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk cara untuk mendapatkan pemasukan dana kepada masjid guna dijadikan sebagai bahan-bahan untuk
merenovasi dan biaya administrasi masjid.
Hal ini menyisakan problem bagi mereka pegiat ilmu
fikih, sehingga melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang butuh dikaji lebih serius
dengan merujuk pada kutub at-Turats yang telah diproduksi oleh para ulama dari
masa kemasa. Pertanyaan itu berkutat di “Bagaimana Hukum mengedarkan kotak amal
saat khutbah berlangsung?” apakah haram? Makruh ? ataukah sunnah?.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu
membuka dan menengok kembali hasil keputusan para ulama tentang permasalah
semacam ini. Dalam kitab Hasyiatul jamal ada sebuah keterangan yang
menyatakan makruh hukumnya berjalan di antara barisan jamaah shalat jumat untuk
meminta-minta, menjalankan kendi untuk menyalurkan air dan menyebarkan
selebaran serta memberikah sedekah, karena hal itu dapat menggangung para
jamaah jumat sehingga mereka tidak konsentrasi mendengarkan khutbah yang sedang
di bacakan oleh khotib.
Jadi, hukum mengedarkan kotak amal saat khutbah jumat
dilakukan adalah makruh, dengan alasan dapat mengganggu konsentrasi jamaah
jumat. Wallahu A’alam bis Shawab
EmoticonEmoticon