Salah satu
tanda-tanda kebesaran Allah SWT.adalah mati suri (baca: Mati hidup lagi). Ada
satu kasus yang kadang membingungkan kita. Di mana, ada seorang perempuan yang
ditinggal mati oleh suaminya. Syahdan, tanpa di duga, ternyata selepas
dimandikan dan dikafani sang suami hidup
lagi. sehingga menyisakan pertanyaan dibenak masyarakat setempat “Bagaimana
status pernikahan antara wanita yang suaminya mati suri (hidup lagi)?. Apakah
terputus? Atau masih tetap dalam naungan
tali pernikahan sehingga tidak perlu melangsungkan akad nikah lagi?.
Para ulama fikih
sudah memberi rumusan terkait kasus semacam ini. Mereka menyatakan bahwa salah
satu penyebab terputusnya tali pernikahan adalah kematian. Sehingga, dalam
kasus di atas, jika sang istri dan suami ingin merajut kembali hubungan meraka
harus melalui proses akad nikah dengan berbagai syarat yang sudah berlaku;
semisal nikahnya dilakukan saat masa iddah wafatnya selesai dan lain-lain. Wallahu
A’lam Bisshawab
EmoticonEmoticon