Saturday, 28 January 2017

Hukum Nikah Bagi Wanita Yang Suaminya Mati Suri

Salah satu tanda-tanda kebesaran Allah SWT.adalah mati suri (baca: Mati hidup lagi). Ada satu kasus yang kadang membingungkan kita. Di mana, ada seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Syahdan, tanpa di duga, ternyata selepas dimandikan dan dikafani sang suami  hidup lagi. sehingga menyisakan pertanyaan dibenak masyarakat setempat “Bagaimana status pernikahan antara wanita yang suaminya mati suri (hidup lagi)?. Apakah terputus? Atau  masih tetap dalam naungan tali pernikahan sehingga tidak perlu melangsungkan akad nikah lagi?.
Hukum Nikah Bagi Wanita Yang Suaminya Mati Suri


Para ulama fikih sudah memberi rumusan terkait kasus semacam ini. Mereka menyatakan bahwa salah satu penyebab terputusnya tali pernikahan adalah kematian. Sehingga, dalam kasus di atas, jika sang istri dan suami ingin merajut kembali hubungan meraka harus melalui proses akad nikah dengan berbagai syarat yang sudah berlaku; semisal nikahnya dilakukan saat masa iddah wafatnya selesai dan lain-lain. Wallahu A’lam Bisshawab

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon