Friday, 12 May 2017

Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Setelah Shalat

Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Setelah Shalat

Sudah berlaku dikalangan masyarakat, khususnya para santri, setelah selesai shalat berjamaah mereka saling bersalaman. Itu dilakukan tiap kali usai melaksanakan shalat yang lima waktu.
Bersalaman antar sesama Muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad . Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan sesama Muslim semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satunya adalah anjuran untuk bersalaman tiap kali bertemu. Bahkan setiap ada orang Muslim yang datang dari perjalanan jauh, misalnya, habis melaksanakan ibadah haji, maka disunahkan juga berangkul (mu’anaqôh), sebagaimana dalam sebuah Hadis Nabi Muhammad ;
Diriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, ia berkata; Rasulullah bersabda; “‘Tidaklah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduanya bersalaman kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah”. (HR. Ibnu Majah)
Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Setelah Shalat

            Berdasarkan Hadis ini, ulama Syafiiyah mengatakan bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah. Walaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah, tapi masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan (mubâhah). Imam Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang shalat itu sama dengan orang yang ghaib (tidak ada di tempat shalatnya karena bepergian atau yang lainnya sampai selesai melaksanakan shalatnya). Sehabis shalat seakan-akan ia baru datang dan bertemu saudaranya yang Muslim yang berada di sebelahnya. Maka ketika itu ia dianjurkan berjabat tangan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab bughyatul mustarsyidîn;

            Bersalaman itu termasuk bid’ah yang mubahah, dan Imam Nawawi menganggapnya sebagai suatu yang baik, tapi hendaknya ditafsil (diperinici); Jika  sebelum shalat sudah bertemu dengan orang yang berada di sampingnya, maka bersalaman dihukumi mubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu), maka dianjurkan ( untuk bersalaman setelah salam), sebab bersalaman itu disunnahkan ketika bertemu menurut ijmak ulama (kesepakatan ulama). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang shalat sama dengan orang yang ghoib (tidak ada/tidak bertemu), maka baginya disunahklan bersalaman setelah sholat lima waktu secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak).

Namun yang harus diperhatikan adalah, jangan sampai berjabat tangan itu dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang wirid dan dzikir. Oleh karenanya, guru kita (KH. Bashori Alwi) menjelaskan, “Seyogyanya berjabat tangan itu dilakukan setelah wirid dan doa, agar tidak mengganggu kekhusyukan orang yang sedang melakukan zikir dan doa.”

            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa bagi seseorang yang baru selesai melaksanakan shalat hukum bersalaman adalah boleh, bahkan sunah jika sebelum shalat memang belum bertemu dengan orang yang berada di sampingnya. Akan tetapi, dengan catatan orang tersebut adalah sesama jenis, ataupun lain jenis tapi masih termasuk mahramnya.


El zaha

Artikel Terkait

1 komentar so far

Apa yang dibaca min ketika orang bersalaman?


EmoticonEmoticon