Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Setelah Shalat
Sudah berlaku dikalangan masyarakat, khususnya
para santri, setelah selesai shalat berjamaah mereka saling bersalaman. Itu
dilakukan tiap kali usai melaksanakan shalat yang lima waktu.
Bersalaman antar sesama Muslim memang sangat
dianjurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Hal
itu dimaksudkan agar persaudaraan sesama Muslim semakin kuat dan persatuan umat
Islam semakin kokoh. Salah satunya adalah anjuran untuk bersalaman tiap kali
bertemu. Bahkan setiap ada orang Muslim yang datang dari perjalanan jauh,
misalnya, habis melaksanakan ibadah haji, maka disunahkan juga berangkul
(mu’anaqôh), sebagaimana dalam sebuah Hadis Nabi Muhammad ﷺ;
Diriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, ia
berkata; Rasulullah ﷺbersabda; “‘Tidaklah dua orang laki-laki
bertemu, kemudian keduanya bersalaman kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah”. (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan Hadis ini, ulama Syafiiyah
mengatakan bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah. Walaupun perbuatan
itu dikatakan bid’ah, tapi masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan (mubâhah).
Imam Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk
dilakukan. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang shalat itu sama
dengan orang yang ghaib (tidak ada di tempat shalatnya karena bepergian
atau yang lainnya sampai selesai melaksanakan shalatnya). Sehabis shalat
seakan-akan ia baru datang dan bertemu saudaranya yang Muslim yang berada di
sebelahnya. Maka ketika itu ia dianjurkan berjabat tangan. Hal ini sebagaimana
yang disebutkan dalam kitab bughyatul mustarsyidîn;
Bersalaman itu termasuk bid’ah yang
mubahah, dan Imam Nawawi menganggapnya sebagai suatu yang baik, tapi hendaknya
ditafsil (diperinici); Jika sebelum shalat
sudah bertemu dengan orang yang berada di sampingnya, maka bersalaman dihukumi mubah
(boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu), maka
dianjurkan ( untuk bersalaman setelah salam), sebab bersalaman itu disunnahkan
ketika bertemu menurut ijmak ulama (kesepakatan ulama). Sebagian ulama berpendapat
bahwa orang shalat sama dengan orang yang ghoib (tidak ada/tidak
bertemu), maka baginya disunahklan bersalaman setelah sholat lima waktu secara
mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak).
Namun yang harus diperhatikan adalah, jangan sampai berjabat tangan
itu dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang wirid dan dzikir. Oleh
karenanya, guru kita (KH. Bashori Alwi) menjelaskan, “Seyogyanya berjabat
tangan itu dilakukan setelah wirid dan doa, agar tidak mengganggu kekhusyukan
orang yang sedang melakukan zikir dan doa.”
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan, bahwa bagi seseorang yang baru selesai melaksanakan shalat hukum
bersalaman adalah boleh, bahkan sunah jika sebelum shalat memang belum bertemu
dengan orang yang berada di sampingnya. Akan tetapi, dengan catatan orang
tersebut adalah sesama jenis, ataupun lain jenis tapi masih termasuk mahramnya.
El zaha
1 komentar so far
Apa yang dibaca min ketika orang bersalaman?
EmoticonEmoticon