Tuesday, 30 May 2017

Kejanggalan Status Tersangka Habib Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi terkait chat atau percakapan mesum di WhatsApp dengan Firza Husein.

Habib Rizieq diketahui sedang tidak berada di Indonesia. Habib Rizieq semula pergi ke Mekah untuk ibadah Umrah dan berada di Malaysia. Rizieq dua kali mangkir dalam panggilan polisi. Sejak saat itu, Rizieq  kembali bermukim di Arab Suadi.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menduga pentersangkaan kliennya di kasus pornografi penuh kenjanggalan. Polisi dinilai mengabaikan prasyarat penyelidikan dan penyidikan yang jamak berlaku dalam hukum acara.
Kejanggalan Status Tersangka Habib Rizieq

Menurut dia, dalam kasus Habib Rizieq kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seorang saksi menjadi tersangka belum dipenuhi. Jika dalih polisi bahwa chat di WhatsApp itu yang dijadikan dasar penetapan tersangka Habib Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir.

"Bagaimana pun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi WhatsApp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun, tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata Sugito dalam keterangan persnya, Selasa, 30 Mei 2017.

Sugito menilai kejanggalan mengenai prosedur hukum yang benar ini, tanpa tedeng aling-aling telah diabaikan polisi di hadapan publik. Polisi tidak lagi

dengan cermat memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

"Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di tanah air belakangan ini," ujarnya.

Habib Rizieq diduga terlibat skandal seksual dengan Firza Husein. Barang bukti dalam laporan polisi berupa chatting via WhatsApp dan foto bugil Firza Husein di dalam telepon seluler (HP) miliknya yang disita polisi dalam kasus dugaan makar, jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Sugito menjelaskan keganjilan hukum sebenarnya sudah terjadi pada Selasa, 16 Mei 2017 lalu, ketika Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi.

"Padahal, pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam HP. Dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi," terang Sugito. Dengan demikian, baik penetapan Firza Husein, apalagi Habib Rizieq sangat bias dan sumir.

Keganjilan lainnya adalah pada saat konten tersebut beredar di situs baladacintarizieq. Bagaimana pun beredarnya produk pornografi di dalam chat aplikasi WhatsApp itu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang sengaja menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq.

"Seyogyanya kepolisian harus membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai salah satu tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sumber: http://m.viva.co.id/berita/metro/920503-kejanggalan-status-tersangka-habib-rizieq

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon