Friday, 12 May 2017

Musik Dalam Pandangan Islam; Hukum, Ketentuan dan Syaratnya

Tags

 Musik Dalam Pandangan Islam; Hukum, Ketentuan dan Syaratnya         
           Dewasa ini, kemajuan zaman dan teknologi telah menyerang semua aspek kehidupan manusia, salah satunya dalam hal seni musik. Musik telah berkembang dengan begitu pesatnya, radio dan televisi merupakan alat penyebar seni musik bahkan media massa pun banyak yang membahas masalah musik. Masalah yang akhirnya muncul adalah pengidolaan penyanyi atau grup band secara berlebihan. Bahkan pengidolaan tak jarang diikuti dengan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam, karena hanya mengikuti tren dan mengidentifikasikan diri kepada sang penyanyi yang menjadi idola. Padahal di Indonesia sendiri jumlah umat Muslim yang ada sangatlah dominan.
            Seyogyanya, sebagai seorang Muslim yang harus kita ikuti adalah perilaku Rasulullah SAW. bukanlah lagu/nyanyian/musik yang dilantunkan oleh biduan dan biduanita di sana. Dan lagu ataupun musik adakalanya membuat kita lupa akan kesusahan yang sedang kita alami sehingga diri kita terasa terhibur, bahkan ada kalanya juga membuat kita lupa kepada Allah I. Oleh karenanya, ada sebagian para ulama yang mengharamkannya.
            Dari berbagai masalah tadi, bagaimana sebenarnya pandangan Islam (Al-Qur’an dan Hadis) terhadap Musik? Benarkah musik/nyanyian itu haram? Itulah masalah yang akan kita bahas dalam artikel ini. artikel ini akan berusaha untuk mengupas masalah itu dengan merujuk kepada pendapat para ulama.
Musik Dalam Pandangan Islam; Hukum, Ketentuan dan Syaratnya

            Masalah musik atau nyanyian memang masih mengalami perdebatan dalam menghukuminya. Ketika musik didendangkan, masyarakat Muslim terbagi atas tiga golongan. Pertama, golongan yang mendengarkan dengan seksama bahkan ikut berdendang (golongan inilah yang terbanyak). Kedua, ada yang menutup telinga, atau setidaknya mengacuhkan nyanyian yang ia dengar karena beranggapan bahwa nyanyian itu adalah seruling setan. Ketiga, golongan yang oportunis, suatu saat condong kepada golongan yang satu, sedangkan pada saat yang lain justru condong kepada golongan yang kedua.

Dari Segi Ruh Islam

            Tidak ada sesuatu pun dalam nyanyian melainkan bahwa ia termasuk kesenangan dunia yang dapat dinikmati oleh hati dan pikiran, dirasakan baik oleh naluri, dan disukai oleh pendengaran. Ia adalah kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang baik merupakan kelezatan pencernaan, pemandangan yang indah merupakan kelezatan bagi mata, bau yang sedap merupakan kelezatan bagi hidung, dan sebagainya.
            Dalam Islam sesuatu yang baik bukanlah yang dianggap baik oleh hati dan akal yang sehat, melainkan suatu yang telah dihalalkan oleh Allah I sebagai rahmat bagi umat ini, karena keumuman (universalitas) risalah-Nya dan keabadian-Nya. Allah I berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): ’Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik ….” (Al-Maidah []:4)
            Allah I tidak memperkenankan seorang pun manusia untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain akan sesuatu yang baik yang telah diberikan oleh Allah I, meskipun diniati mencari rida-Nya. Sebab, menghalalkan dan mengharamkan sesuatu itu merupakan hak prerogatif Allah I semata, tidak ada hak sama sekali bagi manusia untuk ikut campur. Allah I berfirman:
            Katakanlah (Muhammad): “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah I kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah (Muhammad): “Apakah Allah I telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah I ?” (QS. Yunus:  []:59)
            Allah I menganggap perbuatan mengharamkan rezeki yang baik yang telah dihalalkan itu sama halnya dengan menghalalkan kemungkaran yang telah diharamkan. Kedua macam perbuatan ini akan mendatangkan kemurkaan dan azab Allah I, dan mencampakkan pelakunya ke lembah kerugian yang terang dan kesesatan yang jauh.
            Kalau kita renungkan, niscaya kita dapati bahwa mencintai nyanyian dan menyukai suara musik yang merdu itu hampir sudah menjadi insting dan fitrah manusia, sehingga jika ada anak kecil (bayi) yang menangis dapat ditenangkan dengan lantunan nada-nada merdu.
            Bahkan dapat kita katakana bahwasanya burung-burung dan binatang pun terkesan oleh suara dan irama yang merdu, sehingga Imam Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, “Barang siapa yang tidak tertarik mendengarkan suara yang merdu, maka dia memiliki kelainan, menyimpang dari keseimbangan, jauh dari hal-hal yang bersifat kerohanian, lebih keras perasaannya dari pada unta, burung, dan semua jenis binatang, karena unta dengan tabiatnya yang tolol itu merasa terpengaruh oleh ladam yang dikenakan orang kepadanya sehingga ia merasa ringan membawa beban yang berat.”
            Apabila nyanyian atau musik tergolong dalam jenis permainan atau hiburan, maka hiburan dan permainan itu tidaklah haram, sesungguhnya manusia tidak sabar terhadap keserasian yang mutlak dan kekerasan yang abadi.
            Nabi Muhammad r pernah bersabda kepada Hanzhalah, ketika Hanzhalah mengira dirinya telah menjadi munafik karena ia bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya serta karena sikapnya yang berbeda ketika ia di rumah dan ketika berada di sisi Rasulullah r:
يَا حَنْظَلَةُ، سَاعَةً وَسَاعَةً. (رواه مسلم)
“Hai Hanzhalah, suatu saat begini dan suatu saat begitu.” (HR Muslim)
            Apabila permainan atau hiburan (dalam hal ini adalah musik dan atau nyanyian) dilakukan dengan niat untuk menyegarkan pikiran untuk bisa kembali bekerja dengan baik dan melakukan kebenaran serta digunakan untuk menghilangkan kejenuhan, maka dapat dinilai sebagai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah).

Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipelihara

            Meskipun secara umum mendengarkan musik/nyanyian diperbolehkan, namun juga harus ada ketentuan yang layak dipenuhi, di antaranya:
1. Tema Harus Sesuai dengan Adab Islam,
            Musik yang boleh didengarkan atau dimainkan tidak boleh dimaksudkan untuk mengagungkan kemaksiatan, misalnya minuman keras, rokok, dan perzinahan. Juga bukan untuk memuji penguasa zalim dan wanita atau lelaki mata keranjang (tema cinta dan mesum).
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…!” (QS. An Nur []:30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…!” (An Nur []:31)
2. Gaya dan Penampilan Harus Sopan.
            Kadangkala musik dan nyanyian seseorang tidak melanggar hukum Islam, namun penampilan penyanyi/pemusik dalam membawakannya dengan nada dan gaya sedemikian rupa, sengaja mempengaruhi dan membangkitkan syahwat dan hati yang berpenyakit. Maka, musik/nyanyian yang demikian ini hukumnya menjadi haram, syubhat atau makruh.
3. Pementasan Musik Jangan Disertai Sesuatu yang Haram
            Sesuatu yang haram yang biasanya mengikuti nyanyian atau musik adalah minuman keras (khamr) dan menunjukkan aurat, atau membaur antara pria dan wanita tanpa batas. Inilah yang menyebabkan acara musik dan nyanyi-nyanyian menjadi haram.
            Yang perlu untuk diingat adalah, pada zaman dulu, lantunan musik hanya bisa didengarkan dengan cara mendatangi tempat penyanyi dan pemusik secara langsung (sebelum adanya teknologi audio). Acara seperti ini yang sering disertai dengan maksiat. Namun sekarang musik bisa didengarkan di rumah sendiri-sendiri.
            Jadi, yang haram bukan musiknya secara mutlak tapi bagaimana cara kita mendengarkan musik itu sendiri, kalau kita cuma mendengarnya dari Mp3, mp4, dsb, tentunya tidak ada hukum haram di situ.
4. Kita Harus Menyeimbangkan Agama dan Duniawi
            Karena manusia tidak hanya terdiri dari perasaan, dan perasaan itu bukan cuma cinta semata-mata. Cinta itu sendiri bukan khusus untuk wanita saja, dan wanita tidak hanya terdiri dari tubuh dan syahwat. Hendaknya kita melakukan pembagian yang adil di antara nyanyian/musik, program, dan seluruh dimensi kehidupan.
5. Tergantung Individu Masing-Masing
            Setiap individu bisa menjadi ahli Fiqih dan mufti (penetap hukum) bagi dirinya sendiri. Apabila musik yang didengarkan lebih banyak mudharat bahkan maksiat hendaklah dia menjauhinya.
            Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah boleh dilakukan kecuali yang telah telah ditentukan keharamannya oleh Allah I. Begitu pula dengan musik atau nyanyian.Oleh karenanya, dari beberapa penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum dari musik adalah boleh, sebab alasan yang diberikan oleh mereka yang mengharamkan secara mutlak masih belum kuat. Namun demikian, hukum boleh yang melekat pada musik tidaklah mutlak juga, melainkan bisa berubah menjadi haram ketika diikuti dengan tindakan-tindakan maksiat yang barang tentu sudah dilarang oleh syariat Islam sejak dulu.
Syah Jalal



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon