Prosedur Penerimaan Pendaftaran
Santri dan Murid Baru
Tahun ajaran 1438-1439 H | 2017-2018 M.
KETENTUAN DAN SYARAT
PENDAFTARAN
Ketentuan Umum
- Sowan kepada Pengasuh
Pondok Pesantren Sidogiri dengan diantar oleh wali atau wakil wali.
- Sanggup melaksanakan semua
tata tertib Pondok Pesantren Sidogiri dan/atau peraturan Madrasah Miftahul
Ulum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus.
- Mengikuti penjelasan dan
ikrar santri/murid baru yang dilaksanakan oleh Panitia P2SMB (waktu ditetapkan
kemudian sesuai kebutuhan)
- Sanggup menyelesaikan
pendidikan di Pondok Pondok Pesantren sampai selesainya tugas mengajar
sebagai Guru Tugas.
- Berambut pendek dan rapi
(samping: tidak menyentuh daun telinga; belakang: tidak menyentuh kerah
baju) serta mengenakan baju yang rapi dan sopan
- Memenuhi persyaratan
administrasi yang dibutuhkan berupa:
- Surat keterangan belajar
(bukan pindah penduduk atau bepergian) serendah-rendahnya dari Kepala
Desa/Kepala Kelurahan, Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK bagi calon
santri berusia di atas 15 tahun dari kepolisian sektor setempat)
- Surat keterangan sehat dan
golongan darah dari Klinik Sidogiri;
- Surat keterangan belajar
dan/atau foto kopi rapor/ijazah dari pesantren/madrasah asal, serta foto
kopi akte kelahiran (jika ada).
- Foto kopi Kartu Keluarga
dan KTP Wali.
- Pas Foto wali 4×6 sebanyak
dua lembar.
- Lulus tes masuk Tingkat
Tsanawiyah/Aliyah bagi calon santri/murid yang berasal dari wilayah
kecamatan Kraton, Kejayan, Wonorejo, Pohjentrek, dan Rembang kabupaten
Pasuruan, kecuali;
- Penduduk asli desa
Sidogiri;
- Keluarga pengasuh yang
mendapat rukhshah (dispensasi) dari Ketua Umum Pondok
Pondok Pesantren ;
- Berasal dari wilayah
kecamatan Kraton, Kejayan, Wonorejo, Pohjentrek dan Rembang dan di desanya
tidak ada Madrasa Ranting;
- Pernah tidak lulus di
Madrasa Ranting dengan bukti foto kopi rapor atau surat keterangan dari
Kepala Madrasah Ranting atau foto kopi hasil nilai ujian akhir (Imni).
- Mengikuti tes masuk
Madrasah Miftahul Ulum, kecuali yang berasal dari Madrasah Ranting dengan
melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah
- Berdomisili di Daerah
(asrama) Pondok Pesantren Sidogiri kecuali:
- Sekolah dari rumah
oranngtua/wali;
- Berdomisili di salah satu
kediaman Keluarga Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri dan telah mendapatkan
izin tertulis dari Ketua Umum.
- Melunasi biaya-biaya yang
ditetapkan
Syarat Pendaftaran Santri Baru
Mukim di Pondok Pesantren Sidogiri (PPS)
- Diantar oleh walinya atau
wakil walinya
- Mengisi Formulir
Pendaftaran yang disediakan di Kantor Pelayanan Sekretariat Lt. I PPS
- Melengkapi berkas
administrasi yang diperlukan
- Bersedia menempati kamar
yang disediakan/ditentukan oleh Pengurus
- Warga Negara Asing (WNA)
harus melampirkan fotokopi pasport dan/KITAS (kartu izin tinggal
terbatas).
Syarat Pendaftaran Santri Baru
Mukim di Luar Pondok Pesantren Sidogiri (LPPS)
- Diantar oleh walinya atau
wakil walinya dengan membawa surat kuasa dari walinya
- Berangkat sekolah dari
rumah sendiri atau rumah wali (jika orangtuanya sudah wafat)
- Mengisi Formulir
Pendaftaran yang disediakan
- Melampirkan berkas-berkas
administrasi yang diperlukan
- Warga Negara Asing (WNA)
harus menyertakan fotokopi pasport dan surat keterangan dari pihak yang
menjadi sponsor selama di Indonesia.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pendaftaran Santri/Murid
Baru dibagi dalam tiga gelombang dengan rincian:
- Gelombang I dibuka tanggal 03 s.d. 15 Ramadhan, pukul 10.00
s.d. 15.00 WIS
- Gelombang II dimulai tanggal 15 s.d. 26 Syawal, pukul 10.00
s.d. 11.45 dan 01.30 s.d. 03.30 WIS (siang).
- Gelombang III dan seterusnya mulai tanggal 01 Dzul Qodah
s.d. 10 Rajab, pukul 10.00 s.d. 03.30 WIS (siang).
- Pendaftaran Santri/Murid
Baru bertempat di kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri setiap hari
kerja, Sabtu s.d. Kamis.
- Hari Jum’at dan hari-hari
besar Islam libur.
PELAKSANAAN TES MASUK MMU
- Ketentuan tes masuk MMU
ditetapkan oleh Panitia di saat calon santri melakukan pendaftaran kepada
panitia P2SMB di kantor Sekretariat.
- Pelaksanaan Tes Masuk MMU
dibagi dalam beberapa gelombang dengan rincian:
- Tes Masuk Gelombang I
tanggal 14 – 16 Ramadhan, pukul 21.00 (setelah shalat Tarawih)
- Tes Masuk Gelombang II
tanggal 21 s.d. 23 Syawal, pukul 21.00
- Tes Masuk Gelombang III
tanggal 26 s.d. 29 Syawal, pukul 21.00
- Tes Masuk Gelombang IV
dan setelahnya dilaksanakan tiap dua pekan sesuai jadual yang ditetapkan.
- Materi tes masuk MMU
berjumlah dua atau tiga materi, sesuai tingkatan masing-masing.
- Calon Santri/Murid Baru
yang masuk ke MMU tanpa melalui jalur tes dapat dilayani sewaktu-waktu di
ruang kerja Panitia Tes Masuk MMU (Kantor MMU Istidadiyah), pukul 08.00
s.d. 10.00 WIS (malam).
- Keterangan lebih jelas
mengenai informasi dan materi tes masuk MMU dapat ditanyakan kepada
Petugas Bagian Penerimaan P2SMB di Kantor Sekretariat PPS atau Petugas
Bagian Tes Masuk MMU.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pendaftaran Santri/Murid
Baru antara lain 1) Biaya Pangkal Masuk. 2) Dana Sosial, 3) Cek Kesehatan di
Klinik Sidogiri, 4) Uang Pembangunan, dan 4) Biaya Pendidikan Tahunan (ianah
maslahah).
Adapun biaya pendaftaran untuk
tahun ajaran 1438-1439 H. Adalah sebagai berikut:
NO
RINCIAN ____BIAYA____
01
Pangkal
Masuk Rp 470.000
02 Dana
Sosial Rp 50.000
03 Cek
kesehatan Klinik
Sidogiri Rp 30.000
04 Uang
Pembangunan Rp 1.000.000*
______________
Grand
Total Rp 1.550.000
* Biaya Pangkal Masuk, Dansos, dan Cek Kesehatan harus dibayar
lunas pada waktu pendaftaran.
* Uang Pembangunan dapat dilunasi pada waktu pendaftaran dan
dapat di angsur dua kali, angsuran pertama minimal 50%
05 Ianah Maslahah yang harus
dibayar adalah sebagai berikut:
NO
|
TINGKATAN
|
PPS
|
LPPS
|
||
50%
|
100%
|
50%
|
100%
|
||
1
|
Idadiyah Al-Miftah
|
600.000
|
1.200.000
|
||
2
|
Idadiyah Reguler
|
450.000
|
900.000
|
400.000
|
800.000
|
3
|
Ibtidaiyah
|
450.000
|
900.000
|
400.000
|
800.000
|
4
|
Tsanawiyah
|
500.000
|
1.000.000
|
450.000
|
900.000
|
5
|
Aliyah
|
550.000
|
1.100.000
|
500.000
|
1.000.000
|
6
|
Kuliah Syariah
|
550.000
|
1.100.000
|
500.000
|
1.000.000
|
NB: I’anah Maslahah (uang
tahunan pendidikan) harus dibayar pada waktu melakukan Herregistrasi minimal
50% dari ketentuan, kecuali jika pendaftaran dilakukan di semester kedua maka
harus dibayar lunas.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan khusus
penerimaan murid baru yang ditetapkan mulai tahun pelajaran 1432-1433
(2011/2012):
- MMU tingkat Tsanawiyah
bisa menerima murid baru sampai tanggal 30 Dzulqodah
- Jenjang pendidikan Aliyah
hanya menerima murid baru untuk kelas I saja
- Ketentuan khusus
penerimaan murid baru yang ditetapkan mulai tahun pelajaran 1433/1434
(2012/2013):
- Murid baru yang lulus tes
atau ditetapkan di kelas I, II, dan III, maka dimasukkan dalam program
pendidikan I’dadiyah yang pelaksanaan belajarnya
menggunakan kurikulum tersendiri
- Murid baru yang ditetapkan
di kelas IV, V, dan VI, diterima dalam program pendidikan Istidadiyah
- Calon santri/murid baru
yang telah mendapatkan ketetapan kelas harus masuk kelas maksimal 3 hari
setelah menerima surat salinan pengesahan dari Panitia.
- Murid baru yang diterima
di MMU Idadiyah harus mukim di Daerah Khusus PPS.
- Murid baru yang diterima
di MMU Istidadiyah harus mukim di (Daerah) PPS, kecuali warga desa
Sidogiri.
- Calon santri baru harus
mendaftarkan diri ke panitia P2MSB paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tiba di PPS.
- Calon santri baru yang
belum mendaftar kepada panitia P2MSB tidak boleh bermukim di PPS melebihi
3 hari
- Santri/murid baru yang
boyong sebelum 15 hari setelah pendaftaran atau sebelum masuk
kelas maka hanya berhak mendapat pengembalian uang ianah
- Calon santri/murid baru
yang tidak diterima karena ada suatu hal maka berhak mendapat pengembalian
semua biaya pendaftaran
- Calon santri/murid baru
yang ingin mukim di daerah khusus tahfizh al-Qur’an, bahasa arab dan
asing, atau menjadi petugas di Kopontren, harus mendapat rekomendasi dari
pengurus yang berwenang
- Santri yang boyong atau
diberhentikan dari PPS dan hendak masuk kembali ke PPS, maka harus
melakukan pendaftaran ulang ke bagian pendaftaran ulang. Ketentuan daftar
ulang diatur dalam keputusan tersendiri.
Calon santri/murid baru yang
akan berdomisili di kediaman salah satu keluarga PPS maka harus melampirkan
surat pernyataan dari Keluarga yang bersangkutan
PROSEDUR PENDAFTARAN
SANTRI/MURID BARU
Prosedur Pendaftaran
Santri/Murid Baru (Non-Mmu Ranting Pps)
- Pendaftar mengisi formulir
pendaftaran di Sekretariat PPS bagian P2SMB.
- Menjalani pemeriksaan
kesehatan dan checkup darah lengkap di Klinik Sidogiri.
- Petugas melakukan
verifikasi formulir dan kelengkapan berkas-berkas administrasi
- Petugas mencatat nomor
registrasi dan induk PPS di buku manual pendaftaran
- Pendaftar membayar biaya
pendaftaran yang ditetapkan dan menerima kwitansi pembayaran
- Petugas mencatat data
pendaftar ke buku manual pendaftaran santri/murid baru
- Petugas melakukan input
data pendaftar ke Database PPS
- Petugas mencetak salinan
formulir pendaftaran
- Petugas memanggil
pendaftar untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran berupa;
- Buku Panduan Wali Santri (untuk wali santri)
- Kartu Wali Santri (untuk wali santri)
- Buku Saku Santri (untuk santri)
- Lencana Santri (untuk santri)
- Kartu Tanda Tes Masuk Madrasah
- Formulir Pembuatan Kartu Tanda Santri/Murid (KTS/KTM)
- Kalender Hijriyah tahun ajaran yang berlaku di PPS
- Pendaftar mendatangi
petugas bagian KTS untuk pengambilan foto KTS dan menyerahkan formulir
pembuatan KTS/KTM
- Pendaftaran tes masuk MMU
di bagian tes masuk.
- Mengikuti tes masuk MMU
sesuai waktu yang ditetapkan (tempat tes ditentukan kemudian)
- Mendatangi kantor MMU dan
Daerah untuk meminta ketetapan kelas dan domisili (santri yang mukim di
LPPS tidak perlu meminta ketetapan domisili di Daerah).
- Herregistrasi ke panitia
P2SMB bagian penerimaan di kantor sekretariat.
- Petugas mencatat data
santri di buku manual herregistrasi
- Petugas bagian penerimaan
melakukan input data herregistrasi dengan acuan;
- Ketentuan kelas ditetapkan dengan mengacu pada hasil tes
Masuk MMU.
- Ketentuan domisili ditetapkan sesuai ketetapan Pengurus
Daerah yang dituju
- Petugas bag. penerimaan
menyerahkan salinan herregistrasi kepada Bendahara PPS bag. penerimaan
Ianah
- Pendaftar membayar Ianah
Maslahah kepada bagian penerimaan Ianah serta menerima salinan
herregistrasi dan kartu bukti pembayaran Ianah
- Pendaftar menyerahkan
tembusan Salinan Herregistrasi sesuai alamat yang tertera
Prosedur Pendaftaran
Santri/Murid Baru (Mmu Ranting Pps)
- Pendaftar mengisi formulir
pendaftaran di Sekretariat PPS bagian P2SMB
- Menjalani pemeriksaan
kesehatan dan checkup darah lengkap di Klinik Sidogiri.
- Petugas melakukan verifikasi
formulir dan kelengkapan berkas-berkas administrasi
- Petugas mencatat nomor
registrasi dan induk PPS di buku manual pendaftaran
- Pendaftar membayar biaya
pendaftaran yang ditetapkan dan menerima kwitansi pembayaran
- Petugas melakukan input
data pendaftar ke Database PPS
- Petugas mencetak salinan
formulir pendaftaran
- Petugas memanggil
pendaftar untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran berupa;
- Buku Panduan Wali Santri
(untuk wali santri)
- Kartu Wali Santri (untuk
wali santri)
- Buku Saku Santri (untuk
santri)
- Lencana Santri (untuk
santri)
- Kartu Pembuatan Kartu
Tanda Santri/Murid (KTS/KTM)
- Kalender Hijriyah tahun
ajaran yang berlaku di PPS
- Pendaftar mendatangi
bagian pembuatan KTS untuk pengambilan foto KTS
- Pendaftar mendatangi
kantor MMU untuk meminta ketetapan kelas
- Pendaftar mendatangi
panitia bagian penerimaan untuk melakukan herregistrasi
- Petugas mencatat nomor
induk PPS dan data murid di buku manual herregistrasi
- Petugas melakukan input
data dengan mengacu nomor induk PPS ke dalam Database PPS
- Petugas bagian penerimaan
melakukan input data herregistrasi dengan acuan;
- Ketentuan kelas ditetapkan
dengan mengacu kelas terakhir di MMU Ranting PPS
- Ketentuan domisili
ditetapkan sesuai domisili murid (rumah orangtua atau lainnya)
- Petugas bag. penerimaan
menyerahkan salinan herregistrasi kepada Bendahara PPS bag. penerimaan
Ianah
- Pendaftar membayar Ianah
Maslahah kepada bagian penerimaan Ianah serta menerima salinan
herregistrasi dan kartu bukti pembayaran Ianah
- Pendaftar menyerahkan
tembusan salinan herregistrasi sesuai alamat yang tertera
Sidogiri, 01 Sya’ban 1438
H | 28 April 2017 M
Pengurus
Pondok Pesantren Sidogiri
Sekretaris Umum PPS
Ttd,
A. SAIFULLOH NAJI
Sumber : Sidogiri.net
EmoticonEmoticon