Puasa Ramadhan Lengkap; Pengertian, Syarat, Rukun, Niat, Kriteria dan Yang Membatalkan
1. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa Arab dikenal dengan shiyâm atau shaûm, yang secara etimologi berarti menahan diri dari segala hal, baik kebaikan ataupun kejelekan. Sedangkan pengertian yang dikehendaki dalam syariat Islam adalah menahan diri dari sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Itu artinya puasa mencakup arti menahan untuk tidak makan, menahan untuk tidak minum, atau menahan hawa nafsu pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai dari keluarnya fajar sampai terbenamnya matahari.
2. Kriteria Wajib Berpuasa
Berpuasa pada bulan Ramadhan diwajibkan kepada setiap orang Islam, baik lelaki maupun wanita, tua ataupun muda, dengan catatan dia sudah mencapai umur baligh, berakal, serta memiliki kemampuan untuk berpuasa. Oleh karena itu orang kafir, anak yang belum mencapai umur baligh, orang gila, dan orang yang tidak kuat berpuasa, seperti karena sakit parah atau karena lanjut usia, tidak wajib berpuasa.
Ukuran umur baligh dapat diketahui dari salah satu tanda berikut ini:
laki-laki:
• Pernah mimpi basah (ihtilam)
• Telah berumur 15 tahun
Perempuan:
• Mengalami menstruasi (haid)
• Pernah mengalami mimpi basah
• Telah berumur 15 tahun
3. Beberapa Pengecualian
Ada beberapa Orang yang tidak boleh melaksanakan puasa, karena berada dalam suatu kondisi, yaitu seorang wanita yang sedang haid atau nifas. Dia tidak diperbolehkan melakukan puasa sampai habis masa haid atau nifasnya. Namun begitu, dia diwajibkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan dengan melaksanakannya di bulan lain.
Selain itu, ada pula orang yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi wajib menggantinya di bulan lain. Mereka itu ialah: orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh dan orang yang sedang bepergian jauh (+ 90 km). karena itu seorang musafir yang merasa kuat untuk melanjutkan puasanya dianjurkan untuk meneruskan puasa, sedangkan yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka dan menghentikan puasa, karena bila memaksakan diri, maka hukumnya adalah makruh.
Selain itu ada pula orang yang diberi kelonggaran untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib menggantinya dengan puasa di bulan lain, tetapi wajib baginya untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin, satu orang untuk satu hari puasa. Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena alasan berikut:
• Orang yang umurnya sangat tua
• Wanita yang menyusui anaknya atau sedang mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya bila memaksakan diri untuk berpuasa.
• Orang yang sakit terus-menerus yang tidak ada harapan sembuh.
• Orang yang sehari-hari kerjanya berat dan tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, serta tidak mendapat pekerjaan lain yang lebih ringan dari itu.
4. Rukun- Rukun Puasa
Rukun adalah bagian-bagian inti dari suatu ibadah, karena itu rukun menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu amal ibadah tersebut. Adapun rukun puasa itu ada dua:
• Niat
Niat adalah bermaksud untuk melakukan puasa. Niat harus dilakukan setiap kali hendak berpuasa dan dilakukan pada malam hari sebelum matahari terbit. Jika puasa fardlu, maka harus niat pada malam harinya (sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar). Dan jika puasa sunat, maka waktu niatnya diperpanjang sampai tengah hari (zawal asy-syams).
Lafal niat puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالَى
“Saya niat berpuasa besok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah”.
• Menghindari semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, bersetubuh, dan lain-lain.
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
• Makan atau minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa, maka puasanya tidak batal.
• Bersetubuh. Di samping puasanya batal, oran yang melakukannya ketika puasa terkena hukuman berupa: memerdekakan seorang budak, bila tidak mampu, maka harus puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
• Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh manusia yang disebut manfadz, seperti telinga, mulut, hidung, dan sebagainya.
• Mengeluarkan Mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya. Adapun keluar Mani karena mimpi atau orang yang melamun tidak membatalkan puasa karena keluarya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah haid dan nifas.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut.
• Murtad. Perbuatan ini dapat menghapuskan segala amal kebaikan.
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, salat dan berpuasa.
6. Jenis-Jenis Puasa.
Bila dilihat dari hukum melaksanakannya, maka puasa dapat dibagi menjadi:
1. Puasa yang wajib dilakukan, yaitu puasa di bulan Ramadhan, puasa nadzar, dan qhada’ puasa yang wajib. Puasa kafarah, yaitu puasa sebagai pengganti dari penyembelihan hewan ketika melanggar larangan-larangan haji atau umrah.
2. Puasa yang sunnah dilakukan
3. Puasa yang haram untuk dilakukan
7. Macam-Macam Puasa Sunnah.
• Puasa di hari Senin dan Kamis
• Puasa pada tanggal satu Muharram
• Puasa di bulan Sya'ban
• Puasa di bulan Rajab
• Puasa pada saat bulan sedang sangat terang, yaitu tanggal 14-15 untuk setiap bulannya
• Puasa pada saat bulan sedang tidak ada, yaitu tanggal 01-03 untuk setiap bulannya
• Puasa sepuluh hari awal bulan Muharram
• Puasa tujuh hari di bulan Syawal
• Puasa pada hari Asyura’, yaitu tanggal 10 Muharram.
Demikianlah artikel tentang kajian puasa yang bisa kami share pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon