Tuesday, 20 June 2017

Kadar, Ukuran Dan Takaran Zakat Fitrah (1 Sha') Dalam Madzhab Syafi'i

Kadar, Ukuran Dan Takaran Zakat Fitrah (1 Sha') Dalam Madzhab Syafi'i

Setelah beberapa hari yang lalu kami menulis tentang 5 tingkatan waktu mengeluarkan zakat fitrah  maka pada kesempatan kali kami akan mengulas sedikit tentang kadar,  ukuran, takaran zakat fitrah menurut madzhab kita yakni madzhab syafi’i.  Sebab,  masih banyak di antara kita yang masih kebingungan berapa yang harus kita keluarkan dalam zakat fitrah ini.  Apakah 1 kilo gram,  2 kg atau 2,5 kg atau bahkan 3 kg?  Bahkan masih ada yang tanya boleh gak diganti dengan uang?.  Nah, dari pertanyaan pertanyaan ini kami akan mencoba menjawabnya sesuai pengetahuan kami.

Kadar, Ukuran Dan Takaran Zakat Fitrah (1 Sha') Dalam Madzhab Syafi'i

Pada dasarnya,   kadar,  takaran atau ukuran zakat fitrah yang ditulis oleh para ulama salaf didalam kitab-kitab kuning tidak menggunakan ukuran kilo seperti yang kita kenal sekarang ini.  Melainkan menggunakan ukuran sha’,  yaitu ukuran dan takaran yang berlaku pada saat itu. Tapi disini kami akam mencoba untuk mengkrusnya.

Kadar atau ukuran dan takaran fitrah itu satu sha'. Satu sha' sama dengan 4 mud. Satu mud sekitar 6 atau 7 ons beras. Berarti zakat fitrah sekitar 2,5 kg. Demikian menurut madzhab Syafi'i. Sedangkan Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah itu setengah sha' gandum, atau 1 sha' biji syair. Satu sha' adalah 3,8 kg. Jadi hampir 4 kg. Kalau bayar zakat fitrah dengan uang mengikuti madzhab Hanafi, berarti uang seharga gandum 1 kg 9 ons. Atau seharga biji syair 3 kg 8 ons.

Itulah penjelasan singkat tentang ukuran, takaran dan kadar zakat fitrah yang harus kita keluarkan padah 1438 atau 2017 ini. Dan jangan lupa bayar zakatnya sebelum pelaksanaan sholat idul fitri. Sebab,  jika terlambat sampai sselesainya shalat id bisa berakibat hukum makruh. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon