Bertahun-tahun Gak Bayar Zakat (Nunggak), Bagaimana Cara Mengeluarkannya?
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Setiap muslim atau muslimah yang dianggap mampu dalam hal ekonomi-menurut syariat-maka wajib mengeliarkan zakat sebagai bentuk ketaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Disampinh sebagi penyuci jiwa yang telah berlumuran dosa selama sati tahun. Namun, bagaimana dengan orang yang mampu namun tidak mengeluarkan zakat sampai bertahun-tahun. Apakah wajib mengeluarkan zakat tahun ini saja atau masih mengganti zakat yang sudah lama dikeluarkan? Jika harus mengganti, bagaimana cara mengelurkan zakat yang telah ditinggalkan itu.?. Ini adah problem yang sering kita temukan dimasyarakat kita.
Untuk menjawab segudang pertanyaan ini “Apakah wajib mengeluarkan zakat tahun ini saja atau masih mengganti zakat yang sudah lama dikeluarkan? Jika harus mengganti, bagaimana cara mengelurkan zakat yang telah ditinggalkan itu.?.” mari kita tengok lagi kitab kuning yang dulu pernah kita pelajari.
Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Hujjatul Islam al-Gazhali menyebutkan bahwa dalam deskripsi di atas, dia tetap wajib membayar atau mengeluarkan zakat yang lama tidak di keluarkan. Mulai kapan? Ea dimulai dari semenjak dia wajib membayar zakat namun tidak bayar. Semisal, jika saudagar kaya, tiap tahunnya, barang dagangannya selalu mencapai satu nishab, namun ia tidak pernah mengeluarkan zakat dagangannya selama 10 tahu, maka ia tetap harus membayar zakat untuk 10 tahun yang lalu. Bukan hanya mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja. Lalu Bagaimana kalau lupa berapa tahun ia tidak mengeluarkan zakat? Imam Gazhali menyebutkan ia harus mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang diduga tidak dikeluarkan zakat. Jadi di kembalikan kepada ingatan keyakinan kita tentang tahun yang lupa tersebut. Kiranya seperti itu penjelasan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Setiap muslim atau muslimah yang dianggap mampu dalam hal ekonomi-menurut syariat-maka wajib mengeliarkan zakat sebagai bentuk ketaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Disampinh sebagi penyuci jiwa yang telah berlumuran dosa selama sati tahun. Namun, bagaimana dengan orang yang mampu namun tidak mengeluarkan zakat sampai bertahun-tahun. Apakah wajib mengeluarkan zakat tahun ini saja atau masih mengganti zakat yang sudah lama dikeluarkan? Jika harus mengganti, bagaimana cara mengelurkan zakat yang telah ditinggalkan itu.?. Ini adah problem yang sering kita temukan dimasyarakat kita.
Untuk menjawab segudang pertanyaan ini “Apakah wajib mengeluarkan zakat tahun ini saja atau masih mengganti zakat yang sudah lama dikeluarkan? Jika harus mengganti, bagaimana cara mengelurkan zakat yang telah ditinggalkan itu.?.” mari kita tengok lagi kitab kuning yang dulu pernah kita pelajari.
Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Hujjatul Islam al-Gazhali menyebutkan bahwa dalam deskripsi di atas, dia tetap wajib membayar atau mengeluarkan zakat yang lama tidak di keluarkan. Mulai kapan? Ea dimulai dari semenjak dia wajib membayar zakat namun tidak bayar. Semisal, jika saudagar kaya, tiap tahunnya, barang dagangannya selalu mencapai satu nishab, namun ia tidak pernah mengeluarkan zakat dagangannya selama 10 tahu, maka ia tetap harus membayar zakat untuk 10 tahun yang lalu. Bukan hanya mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja. Lalu Bagaimana kalau lupa berapa tahun ia tidak mengeluarkan zakat? Imam Gazhali menyebutkan ia harus mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang diduga tidak dikeluarkan zakat. Jadi di kembalikan kepada ingatan keyakinan kita tentang tahun yang lupa tersebut. Kiranya seperti itu penjelasan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon