Bolehkah Zakat Diberikan Pada Keluarga Sendiri (Orang Tua, Saudara Kandung, Anak, Istri) Yang Miskin?
Dalam Islam hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, sabilillah dan lain-lain sebagaimana penjelasan yang ada dalan al-Quran. Tidak boleh bagi seorang muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) memberikan kepada selain 8 golongan tersebut. Apalagi diberikan kepada bani hasyim dan muthallib.
Nah dari konsep ini, lahirlah kasus-kasus yang kadang membuat bingung atau ragu muzakki apakah boleh atau tidak, semisal: ada seorang ayah yang masih wajib menafkahi anaknya. Ketika bulan ramadhan tiba dan sang ayah mau mengeluarkan zakat, ia memutuskan untuk memberikan zakatnya kepada anaknya atau keluarganya yang lain dengan alasan karena mereka miskin atau fakir. Lantas bagaimana fikih menyikapi masalah ini, apakah boleh hukumnya?.
Memang dalam aturan fikih, zakat boleh diberikan kepada mereka-mereka yang kurang mampu alias fakir miskin. Namun ketika yang menyandang status “fakir miskin” itu adalah keluarga kita semisal orang tua, istri, anak, saudar kandung dll. Sedangkan mereka masih dalam tanggungan kita dalam memberi nafkah sehari-hari, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sebab, sejatinya mereka bukanlah si fakir dan si miskin. Sebab, mereka dianggap sebagai golongan orang-orang mampu karena masih berada dalam naungan atau tanggung jawab kita yang mampu. Boleh diberikan kepada mereka jika mereka sudah bukan menjadi tanggung jawab kita, semisal anak kita sudah menikah dan hidup dengan istrinya (pisah dari kita) namun masihberada dalam kemiskinan. Maka boleh. Atau kita tetap boleh memberikan zakat kepada keluarga kita yang masih menjadi tanggung jawab, tapi bukan karena setatus miskin atau fakir yang menempel pada mereka.Melainkan karena setatus lain semisal sabillillah, amil zakat, dll. Asal keluarga memang benar-benar berstatus itu. Demikianlah penjabaran yang tertuang dalam kitab al-bajuri. Untuk lebih detailnya silahkan rujuk langsung ke kitab tersebut jus 1 halaman 297.
Dalam Islam hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, sabilillah dan lain-lain sebagaimana penjelasan yang ada dalan al-Quran. Tidak boleh bagi seorang muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) memberikan kepada selain 8 golongan tersebut. Apalagi diberikan kepada bani hasyim dan muthallib.
Nah dari konsep ini, lahirlah kasus-kasus yang kadang membuat bingung atau ragu muzakki apakah boleh atau tidak, semisal: ada seorang ayah yang masih wajib menafkahi anaknya. Ketika bulan ramadhan tiba dan sang ayah mau mengeluarkan zakat, ia memutuskan untuk memberikan zakatnya kepada anaknya atau keluarganya yang lain dengan alasan karena mereka miskin atau fakir. Lantas bagaimana fikih menyikapi masalah ini, apakah boleh hukumnya?.
Memang dalam aturan fikih, zakat boleh diberikan kepada mereka-mereka yang kurang mampu alias fakir miskin. Namun ketika yang menyandang status “fakir miskin” itu adalah keluarga kita semisal orang tua, istri, anak, saudar kandung dll. Sedangkan mereka masih dalam tanggungan kita dalam memberi nafkah sehari-hari, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sebab, sejatinya mereka bukanlah si fakir dan si miskin. Sebab, mereka dianggap sebagai golongan orang-orang mampu karena masih berada dalam naungan atau tanggung jawab kita yang mampu. Boleh diberikan kepada mereka jika mereka sudah bukan menjadi tanggung jawab kita, semisal anak kita sudah menikah dan hidup dengan istrinya (pisah dari kita) namun masihberada dalam kemiskinan. Maka boleh. Atau kita tetap boleh memberikan zakat kepada keluarga kita yang masih menjadi tanggung jawab, tapi bukan karena setatus miskin atau fakir yang menempel pada mereka.Melainkan karena setatus lain semisal sabillillah, amil zakat, dll. Asal keluarga memang benar-benar berstatus itu. Demikianlah penjabaran yang tertuang dalam kitab al-bajuri. Untuk lebih detailnya silahkan rujuk langsung ke kitab tersebut jus 1 halaman 297.
EmoticonEmoticon