Hukum Numpang Kencing di Toilet (jeding) Masjid atau Musholla-Sudah lumrah terjadi, ketika ada
masjid atau musholla (wakaf) berlokasi dekat dengan pasar kerap mendapat kunjungan
“ Numpang Kencing”, padahal mereka tidak melakukan aktifitas ibadah apapun di
dalam masjid atau musholla tersebut. Hal ini mereka lakukan karena di samping jauh dari
toilet umum, juga karena lebih praktis, simple dan gratis.
Fenomena “ Numpang kencing ” ini
sempat membuat pengurus masjid atau musholla agak geram. Sebab, hal ini akan
menghilangkan tujuan awal masjid atau mushollah itu dibangun, yaitu ibadah
kepada Allah SWT. lantas bagaiman fikih menyikapi fenomena “ Numpang Kencing “
ini? Dan bagaimana jika pengurus terkait menyediakan kotak amal sebagai ujrah
(ongkos)?
Sebelum inti pertanyaan di atas, ada
poin yang yang harus kita pahami dulu yaitu imarah dan maslahah. Imarah ialah
hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan, renovasi dan perawatan bangunan
masjid atau musholla (wakaf). Menurut sebagian ulama, imarah ialah meramaikan
masjid atau musholla dengan shalat dan bentuk ibadah yang lain, sesuai dengan
firman Allah:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ
وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ
"di masjid-masjid yang Telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu
pagi dan waktu petang". (QS. An-Nur: 36)
Sedangkanyang di maksud maslahah
ialah hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana ibadah,
seperti kebutuhan air, penerangan lampu, bahkan untuk konsumsi untuk para jamaah
masjid atau musholla.
Mengenai hukum numpang kencing
(apalagi buang hajat di WC ) di masjid atau musholla adalah tidak boleh alias
haram. Hal ini tiada lain karena telah menggunakan harta masjid untuk hal-hal
yang tidak ada hubungannya dengan imarah dan maslahah sebagaiman penjelasan di
atas. Disamping itu, perbuatan ini akan menghilangkan tujuan dibangunnya WC dan
jeding masjid itu sendiri, yakni ibadah.
Namun, jika fasilitas WC dan bak air
masjid tidak dibangun dari harta masjid atau musholla, serta air dan biaya
perawatannya juga tidak diambil dari uang
kas masjid tersebut , dan ada qarinah (petunjuk) bahwa fasilitas tersebut untuk
keperluan umum, semisal masyarakat sekitar sudah biasa numpang kencing disana, maka sekadar kencing, buang hajat atau
pemanfaatan yang lain diperbolehkan hukumnya sebagaimana keterangan dalam kitab
ianatutholibin karya abu bakar syatho.
Sebagai solusi untuk menghindari
keharaman dalam masalah di atas,
hendaknya para penumpang kencing melakukan ibadah meskipun hanya sekadar
berwudlu, atau mengganti ongkos pemanfaatan WC atau baik air masjid dengan
minimal ujrah mitsl (ongkos standar).
Wallahu A'lam.
EmoticonEmoticon