Saturday, 10 February 2018

Numpang Kencing di Toilet Masjid atau Musholla, Bagaimana Hukumnya?


Hukum Numpang Kencing di Toilet (jeding) Masjid atau Musholla-Sudah lumrah terjadi, ketika ada masjid atau musholla (wakaf) berlokasi dekat dengan pasar kerap mendapat kunjungan “ Numpang Kencing”, padahal mereka tidak melakukan aktifitas ibadah apapun di dalam masjid atau musholla tersebut. Hal  ini mereka lakukan karena di samping jauh dari toilet umum, juga karena lebih praktis, simple dan gratis.

Fenomena “ Numpang kencing ” ini sempat membuat pengurus masjid atau musholla agak geram. Sebab, hal ini akan menghilangkan tujuan awal masjid atau mushollah itu dibangun, yaitu ibadah kepada Allah SWT. lantas bagaiman fikih menyikapi fenomena “ Numpang Kencing “ ini? Dan bagaimana jika pengurus terkait menyediakan kotak amal sebagai ujrah (ongkos)?

Numpang Kencing di Toilet Masjid atau Musholla, Bagaimana Hukumnya?

Sebelum inti pertanyaan di atas, ada poin yang yang harus kita pahami dulu yaitu imarah dan maslahah. Imarah ialah hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan, renovasi dan perawatan bangunan masjid atau musholla (wakaf). Menurut sebagian ulama, imarah ialah meramaikan masjid atau musholla dengan shalat dan bentuk ibadah yang lain, sesuai dengan firman Allah:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ

"di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang". (QS. An-Nur: 36)

Sedangkanyang di maksud maslahah ialah hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana ibadah, seperti kebutuhan air, penerangan lampu, bahkan untuk konsumsi untuk para jamaah masjid atau musholla.

Mengenai hukum numpang kencing (apalagi buang hajat di WC ) di masjid atau musholla adalah tidak boleh alias haram. Hal ini tiada lain karena telah menggunakan harta masjid untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan imarah dan maslahah sebagaiman penjelasan di atas. Disamping itu, perbuatan ini akan menghilangkan tujuan dibangunnya WC dan jeding masjid itu sendiri, yakni ibadah.

Namun, jika fasilitas WC dan bak air masjid tidak dibangun dari harta masjid atau musholla, serta air dan biaya perawatannya  juga tidak diambil dari uang kas masjid tersebut , dan ada qarinah (petunjuk) bahwa fasilitas tersebut untuk keperluan umum, semisal masyarakat sekitar sudah biasa numpang kencing disana,  maka sekadar kencing, buang hajat atau pemanfaatan yang lain diperbolehkan hukumnya sebagaimana keterangan dalam kitab ianatutholibin karya abu bakar syatho.

Sebagai solusi untuk menghindari keharaman dalam masalah  di atas, hendaknya para penumpang kencing melakukan ibadah meskipun hanya sekadar berwudlu, atau mengganti ongkos pemanfaatan WC atau baik air masjid dengan minimal ujrah mitsl (ongkos standar).
 Wallahu A'lam.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon