Pengertian Talak Raj'i dan Talak Bain Serta Konsekuensinya- Dalam ajaran
agama, seorang suami hanya memiliki 3 talak atas istrinya. Tidak lebih. Dalam permasalahan
talak, dikenal sebuah istliah talak raj’i dan talak bain. Pembagian kedua talak
ini meninjau boleh tidaknya kembali setelah kata talak terucapkan.
Talak raj’i dan
talak bain memiliki konsekuensi yang berbeda. Sehingga, dianggap penting bagi
seorang suami untuk mengetahui hal-hal semcam ini, agar tidak mudah melontarkan
kata talak. Selagi kesalahan istri masih bisa dibenahi, kenapa harus menjatuhkan
talak?!
Konsep dalam
dalam Islam (dengan meninjau bisa kembali atau tidak) terbagi menjadi dua. Pertama,
talak raj’i. yaitu talak yang diucapkan pertama kali, dan kedua kalinya, atau
lebih kita kenal dengan sebutan “talak satu dan talak tua”. Adapun
konsekuensinya adalah seorang suami harus pisah dengan sang isrtri, namun ia
berhak ruju’ atau kembali dengan mencabut talaknya. Baik sang istri rela atau
tidak. Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 229 dijelaskan:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ
أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua
kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan
baik.”
Kedua, talak
bain (Kubro). Talak bain adalah talak tiga yang dijtuhkan pada seorang istri. Konsekuensinya,
suami tidak bisa kembali merajut rumah tangga yang selama ini ia bangun sampai
ada seorang muhallil yang bersedia menikahinya dan melakun hubungan intim (jimak). Dalam al-Quran
surat al-Baqarah ayat 230 dijelaskan:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَّتَرَاجَعَا إِنْ
ظَنَّا أَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا
لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: “Kemudian
jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami
pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang
diteragkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.”
EmoticonEmoticon