Friday, 23 February 2018

Pengertian Talak Raj'i dan Talak Bain Serta Konsekuensinya

Pengertian Talak Raj'i dan Talak Bain Serta Konsekuensinya- Dalam ajaran agama, seorang suami hanya memiliki 3 talak atas istrinya. Tidak lebih. Dalam permasalahan talak, dikenal sebuah istliah talak raj’i dan talak bain. Pembagian kedua talak ini meninjau boleh tidaknya kembali setelah kata talak terucapkan.

Talak raj’i dan talak bain memiliki konsekuensi yang berbeda. Sehingga, dianggap penting bagi seorang suami untuk mengetahui hal-hal semcam ini, agar tidak mudah melontarkan kata talak. Selagi kesalahan istri masih bisa dibenahi, kenapa harus menjatuhkan talak?!
Pengertian Talak Raj'i dan Talak Bain Serta Konsekuensinya

Konsep dalam dalam Islam (dengan meninjau bisa kembali atau tidak) terbagi menjadi dua. Pertama, talak raj’i. yaitu talak yang diucapkan pertama kali, dan kedua kalinya, atau lebih kita kenal dengan sebutan “talak satu dan talak tua”. Adapun konsekuensinya adalah seorang suami harus pisah dengan sang isrtri, namun ia berhak ruju’ atau kembali dengan mencabut talaknya. Baik sang istri rela atau tidak. Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 229 dijelaskan:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.”

Kedua, talak bain (Kubro). Talak bain adalah talak tiga yang dijtuhkan pada seorang istri. Konsekuensinya, suami tidak bisa kembali merajut rumah tangga yang selama ini ia bangun sampai ada seorang muhallil yang bersedia menikahinya dan  melakun hubungan intim (jimak). Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 230 dijelaskan:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَّتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diteragkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.”


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon